WahanaNews.co | Pentagon menyebutkan bahwa serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat (AS) yang menewaskan 10 warga Afghanistan di Kabul merupakan kesalahan tragis. Namun, hasil penyelidikan Pentagon menyatakan serang itu tak melanggar hukum perang.
Dilansir AFP, Kamis (4/11/2021) Tiga orang dewasa, termasuk seorang pria yang bekerja untuk sebuah kelompok bantuan AS, dan tujuh anak-anak tewas dalam operasi 29 Agustus. Drone itu menargetkan rumah dan kendaraan yang diduduki oleh militan Negara Islam (ISIS).
Baca Juga:
Di Ambang 'Shutdown', Amerika Serikat Kini Terancam Bokek
"Penyelidikan tidak menemukan pelanggaran hukum, termasuk hukum perang. Kesalahan eksekusi dikombinasikan dengan bias konfirmasi dan gangguan komunikasi menyebabkan korban sipil yang disesalkan," kata inspektur jenderal Angkatan Udara AS, Letnan Jenderal Sami Said dalam sebuah laporan.
"Itu adalah kesalahan yang jujur," kata Said kepada wartawan di Pentagon.
"Tapi itu bukan tindakan kriminal, tindakan acak, kelalaian," katanya.
Baca Juga:
Perkuat Kawasan, Iran Tak Pedulikan Gertakan F-35 dan Kapal Perang AS
Said mengatakan orang-orang yang terlibat langsung dalam serangan itu, di mana terjadi selama evakuasi puluhan ribu warga Afghanistan yang dipimpin AS, benar-benar percaya "bahwa mereka menargetkan serangan yang akan segera terjadi".
"Target serangan yang dimaksudkan, kendaraan, isinya, dan penumpangnya, benar-benar dinilai pada saat itu sebagai ancaman yang akan segera terjadi terhadap pasukan dan misi AS di Bandara Internasional Hamid Karzai," kata laporan itu.
Namun, kata Said, interpretasi intelijen dan pengamatan mobil yang ditargetkan dan penumpangnya selama delapan jam "sangat tidak akurat," katanya.