WAHANANEWS.CO, Jakarta - Malaysia secara resmi menarik diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat.
Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dinegosiasikan dalam kerangka strategi tarif timbal balik yang digagas Washington.
Baca Juga:
Pimpinan Lembaga Antikorupsi Malaysia Terseret Dugaan Pelanggaran Saham
Langkah tersebut dinilai berpotensi mendorong negara lain untuk meninjau kembali kesepakatan serupa yang telah mereka tandatangani dengan pemerintah AS.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, pada Minggu (15/3/2026) mengumumkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini secara resmi tidak lagi berlaku.
Keputusan tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Baca Juga:
BNPP Akui 3 Desa di Nunukan Masuk Malaysia Saat Rapat DPR
Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk menerapkan tarif perdagangan secara luas melalui undang-undang tersebut.
Akibatnya, landasan hukum yang menjadi dasar kesepakatan perdagangan antara kedua negara ikut gugur sehingga perjanjian yang telah disepakati sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku," kata Johari.
Ia menambahkan bahwa AS masih memiliki instrumen lain seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi Pasal 301.
Perjanjian perdagangan tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Presiden AS Donald Trump.
Proses negosiasi saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.
Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia sempat berhasil menghindari penerapan tarif impor tinggi yang sebelumnya direncanakan mencapai 47 persen.
Melalui proses negosiasi yang panjang, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 24 persen dan kemudian turun lagi menjadi sekitar 19 persen.
Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan berbagai konsesi kepada Amerika Serikat, termasuk perluasan akses pasar bagi produk AS serta penyesuaian pada sejumlah kebijakan perdagangan dan investasi.
Namun situasi berubah setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik tersebut.
Pemerintahan Trump kemudian menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang Amerika Serikat dengan menggunakan ketentuan Pasal 122.
Kebijakan ini membuat negara yang sebelumnya memiliki perjanjian khusus tidak lagi mendapatkan keuntungan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara yang tidak menandatangani kesepakatan.
Para analis perdagangan internasional menilai terdapat dua faktor utama yang berpotensi mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia untuk meninjau kembali perjanjian perdagangan mereka dengan Amerika Serikat.
Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian tersebut kini dinilai menurun secara signifikan setelah kebijakan tarif timbal balik dibatalkan.
Sejumlah mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif dalam kisaran 15 hingga 20 persen sebagai bagian dari kesepakatan yang juga mencakup berbagai konsesi besar, seperti akses pasar, pengadaan pemerintah, serta penyesuaian regulasi.
Namun dengan diberlakukannya tarif seragam 10 persen bagi semua negara, keuntungan preferensial yang sebelumnya diperoleh melalui perjanjian tersebut praktis menghilang.
Faktor kedua adalah masih berlanjutnya tekanan perdagangan dari Washington meskipun kesepakatan telah ditandatangani.
Pada 11 hingga 12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama dunia. Investigasi tersebut juga menyasar negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS.
Penyelidikan itu berkaitan dengan kebijakan industri di berbagai negara serta dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasokan global.
Kondisi ini menunjukkan bahwa negara mitra tetap berpotensi menghadapi penyelidikan dagang maupun ancaman tarif tambahan meskipun telah memberikan berbagai konsesi besar dalam kesepakatan perdagangan.
Bagi banyak pemerintah, situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai manfaat mempertahankan perjanjian yang secara politik mahal jika perlakuan tarif yang diterima tetap sama dengan negara lain dan tekanan perdagangan dari Amerika Serikat masih terus berlangsung.
Keputusan Malaysia untuk membatalkan kesepakatan perdagangan tersebut pun diperkirakan dapat menjadi preseden yang mendorong negara-negara lain untuk mengevaluasi bahkan mengakhiri perjanjian serupa dengan Amerika Serikat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]