WahanaNews.co | Belakangan ini, kisah seorang pria asal Thailand bernama Ong Dam Sorot jadi bahan perbincangan publik usai pria beristri delapan itu mengungkapkan kisah pernikahannya dalam sebuah wawancara di YouTube.
Ong Dam yang bekerja sebagai seniman tato tersebut mengaku, kehidupan pernikahannya berjalan harmonis dan tinggal seatap.
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
Selain menjadi seniman tato, Ong Dam disebut juga merupakan YouTuber yang terkenal di Thailand.
Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan poligami di Thailand?
Diberitakan The Thaiger, Senin (22/2/1/2021), poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan Untuk Izinkan ASN Poligami
Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand.
Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535.
Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.