WahanaNews.co, Jakarta - Empat pria pekerja ilegal asal Indonesia dilaporkan ditangkap Polisi di Kota Ibaraki, Jepang.
Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk dengan visa wisata, lalu kerja secara ilegal.
Baca Juga:
Kapal Karam di Pantai Malabero Bengkulu, Tujuh Orang Meninggal Dunia
Akun @takagino_mudo menyebut bahwa sanksi deportasi menanti. Bos perusahaan Jepang yang mempekerjakan mereka juga ikut ditangkap.
Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat merespons melalui KBRI terkait.
"Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM. Dari keempat WNI tersebut, 1 orang berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstayer," jelas Judha Nugraha, selaku Dirjen PWNI dan BHI Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga:
Dampak Kapal Kuala Mas Tenggelam: Laut Bolok Tercemar, Nelayan dan Petani Rumput Laut Menjerit
"Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung," sambung Judha.
Judha memaparkan, selain keempat WNI tersebut telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama.
"Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo," ucapnya.