WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Mahmoud Abbas akan mempertimbangkan kembali hubungan dengan Amerika Serikat setelah mereka memveto resolusi keanggotaan Palestina di PBB pekan lalu.
Abbas mengatakan langkah tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap warga Palestina.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
"Kepemimpinan Palestina akan mempertimbangkan kembali hubungan bilateral dengan Amerika Serikat untuk memastikan perlindungan kepentingan rakyat kami, perjuangan kami, hak-hak kami," kata dia pada Sabtu (20/4), dikutip dari Wafa.
Lebih lanjut, Abbas juga menerangkan Palestina akan mengembangkan strategi baru untuk melindungi rakyat.
"Dan mengikuti agenda rakyat Palestina ketimbang visi Amerika atau agenda kawasan," ujar dia.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Warga Palestina, kata Abbas, tak akan tersandera kebijakan yang terbukti gagal dan telah terekspos ke seluruh dunia.
Sikap pemerintah AS di PBB, lanjut dia, menimbulkan kemarahan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Tindakan itu berpotensi mendorong wilayah tersebut menuju ketidakstabilan, kekacauan, dan terorisme lebih lanjut," tegas dia.
Salah satu sumber Otoritas Palestina juga menyampaikan pernyataan serupa.
"Penundaan hubungan dengan AS adalah agenda kepemimpinan Palestina, dan itu sedang dipikirkan secara serius,' kata sumber itu, dikutip New Arab.
Abbas dan sumber Otoritas Palestina mengatakan keputusan soal hubungan dengan AS akan diambil dalam beberapa hari ke depan.
Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB menggelar pemungutan suara untuk menentukan keanggotaan Palestina di Dewan Keamanan PBB.
Dari voting itu, dua abstain dan satu memveto yakni Amerika Serikat.
Keputusan AS menimbulkan kemarahan bukan saja bagi warga Palestina, tapi nyaris di seluruh dunia.
Palestina mengajukan keanggotaan penuh di PBB pada Maret. Selama ini, mereka berstatus sebagai observer atau pengamat.
Untuk menjadi anggota penuh PBB, calon peserta harus mengantongi rekomendasi Dewan Keamanan dan keputusan Majelis Umum PBB.
Negara dengan status pengamat permanen bisa berpartisipasi dalam sebagian besar pertemuan di PBB dan punya akses ke hampir semua dokumen terkait. Namun, observer tetap tak punya hak untuk memilih atau voting.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]