Selain itu, perkembangan ini diharapkan juga dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB.
"Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB," ujar Kemenlu.
Baca Juga:
Israel Menolak Serahkan Masjid Ibrahimi, Tutup Semua Akses untuk Idulfitri
Sidang Majelis Umum ini bermula dari veto satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu.
Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel di Gaza Makin Brutal, Korban Sipil dan Jurnalis Berjatuhan
"Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong," tegas Kemenlu RI.
Sebelumnya, sebanyak 143 negara mendukung Palestina dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menentukan resolusi terkait keanggotaan Palestina.
Sedangkan sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel menolak, dan 25 lainnya abstain.