WahanaNews.co | Dalam catatan sejarah AS, inilah pertama kalinya seorang mantan presiden ditahan. Dalam surat dakwaan yang dibuka Selasa (4/4/2023), Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mendakwa Donald Trump dengan 34 tuduhan kejahatan terkait rekayasa dan pemalsuan catatan bisnis demi kamuflasi aktivitas yang melanggar hukum sebelum Pemilu 2016.
Trump, yang hadir di hadapan Hakim Juan Merchan, bersikukuh mengaku tidak bersalah atas setiap dakwaan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Sebagian dakwaan terhadap Donald Trump terkait pembayaran (reimbursement) atas suap sebesar US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada bintang porno Stormy Daniels melalui ajudan Trump, Michael Cohen, jelang Pilpres 2016.
Disebutkan, Stormy Daniels dibayar untuk uang tutup mulut terkait klaim sang aktris ia pernah berhubungan seks dengan Trump pada tahun 2006.
Jaksa juga menuduh Trump menyuap $30.000 kepada mantan penjaga pintu Trump Tower "yang mengaku memiliki cerita tentang seorang anak di luar nikah Trump."
Baca Juga:
Gagal Menyentuh Pemilih, Harris Kalah Telak Meski Kampanye Penuh Serangan ke Trump
Jaksa juga menduga ada pembayaran terpisah US$ 150.000 kepada mantan model Playboy Karen McDougal sebagai uang tutup mulut terkait dugaan perselingkuhan dengan Trump sebelum pemilu 2016. Jaksa mengatakan dua pembayaran terakhir difasilitasi oleh American Media Inc., yang memiliki dan mengoperasikan tabloid National Enquirer.
Aksi suap Trump dilakukan agar saksi-saksi tutup mulut sebenarnya tidak melanggar UU, tetapi Bragg mengatakan penyuapan itu dilakukan dengan memalsukan catatan bisnis dan itu dapat dipidana.
Memalsukan catatan bisnis merupakan pelanggaran ringan menurut hukum New York. Bragg mendakwa Trump dengan tuduhan kejahatan yang lebih serius dengan menyatakan bahwa catatan itu dipalsukan untuk menutupi kejahatan lainnya.