Wedd berharap RUU ini dapat diadopsi sebagai RUU Pemerintah agar mendapat dukungan dan sumber daya yang lebih besar.
Ia menyebutkan bahwa banyak orang tua dan kepala sekolah kesulitan mengawasi akses media sosial anak-anak mereka.
Baca Juga:
Kisah Nyata! Salah Naik Pesawat, Mahasiswa Ini Tersesat di Negeri Orang
Wedd juga menuturkan bahwa rancangan ini terinspirasi dari langkah serupa yang diambil Australia, yang telah mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill pada 2024.
Undang-undang tersebut akan berlaku pada akhir 2025, dan mengharuskan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia.
Luxon menambahkan bahwa meski RUU ini berasal dari Partai Nasional, ia membuka pintu kerja sama dengan partai lain demi memperluas dukungan.
Baca Juga:
Bertemu PM Slandia Baru, Presiden Prabowo Bahas Perdagangan Hingga Inovasi
Pemimpin Partai Buruh, Chris Hipkins, menyatakan simpati terhadap tujuan yang ingin dicapai melalui RUU ini.
Namun, ia mengkhawatirkan efektivitas penerapannya karena statusnya sebagai RUU anggota parlemen, bukan RUU Pemerintah.
Jika perusahaan media sosial tidak mematuhi aturan ini, mereka berpotensi dikenai denda besar. Meski demikian, respons publik beragam.