Perdana Menteri Albania Edi Rama menyebut kematian Astrit Kalaja sebagai tragedi besar yang mengguncang sendi keadilan negeri itu dan menilai peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi atas lemahnya sistem keamanan di lingkungan peradilan.
Dalam pernyataannya di platform X, Rama menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan bersenjata. “Pembunuh hakim tersebut harus menghadapi respons hukum yang paling ekstrem,” tulisnya.
Baca Juga:
Dapat Abolisi, Tom Lembong Titip Pesan Serius ke Prabowo Subianto
Presiden Albania, Bajram Begaj, turut mengecam keras peristiwa ini dan menyebutnya sebagai “serangan mengerikan terhadap seluruh sistem peradilan.”
Data dari Pusat Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan Eropa Tenggara dan Timur mencatat, antara Januari hingga Juni 2025, terdapat sedikitnya 213 insiden yang melibatkan penggunaan senjata api di Albania.
Di bawah hukum Albania, kepemilikan senjata api ilegal dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Akhiri Ketidakpastian, KAI Desak RUU KUHAP Segera Disahkan
Sejak peluncuran reformasi besar-besaran di sektor peradilan Albania pada 2016 yang didukung Uni Eropa dan Amerika Serikat, sistem hukum negara itu masih bergulat dengan tumpukan kasus tak terselesaikan, dengan puluhan ribu perkara yang menunggu sidang hingga bertahun-tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.