Rajapaksa Gotabaya resmi menjabat sebagai Presiden Sri Lanka pada 18 November 2019.
Seharusnya, masa jabatan Rajapaksa masih berlangsung hingga tahun 2023 mendatang.
Baca Juga:
Wickremesinghe Jadi Presiden Sri Lanka, Demonstran: Kami Tak Akan Mundur!
Namun, ia memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan informasi dari NDTV, konstitusi Sri Lanka menyatakan bahwa jika jabatan Presiden kosong sebelum masa jabatan berakhir, parlemen akan memilih Presiden baru dari salah satu anggotanya.
Penggantinya akan menjabat selama sisa masa jabatan Presiden yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Disebut Masih Aman dari Krisis, Tapi…
Parlemen harus bertemu dalam waktu tiga hari setelah pengunduran diri Presiden.
Sekretaris Jenderal DPR wajib menginformasikan kepada DPR tentang pengunduran diri Presiden.
Jika lebih dari satu orang dicalonkan sebagai Presiden, pemungutan suara rahasia harus dilakukan.