Pada Juni lalu, Kemlu Malaysia juga memanggil Ouyang untuk menyampaikan protes karena 16 jet tempur China melintas di kawasan sengketa LCS.
China dan Malaysia terlibat dalam sengketa klaim wilayah di LCS.
Baca Juga:
Inovasi Crowdsourcing Maritim di Tengah Konflik Natuna
Malaysia terus menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi PBB soal Hukum Laut (UNCLOS), wilayah negaranya seharusnya mencakup 200 mil dari pesisir terluar, termasuk di LCS.
Dengan demikian, ZEE Malaysia juga mencakup sebagian kawasan Spratley, kepulauan yang dibuat oleh China di LCS.
Namun, China menegaskan bahwa wilayah itu masuk dalam kedaulatannya berdasarkan hak historis mereka.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Di waktu bersamaan dengan kehadiran armada Negeri Tirai Bambu di ZEE Malaysia itu, kapal riset China, Hai Yang Di Zhi 10, juga terdeteksi berada di Laut Natuna Utara.
Dari pola pergerakannya, kapal itu diduga tengah melakukan riset.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan bahwa kehadiran kapal China itu sudah sesuai dengan UNCLOS.