WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengumumkan penegakan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan izin Haji.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 29 April 2025, hingga sekitar 10 Juni mendatang.
Baca Juga:
Tak Punya Visa Resmi, Ratusan Warga Mesir Ditahan di Bandara Jeddah
Setiap individu yang menjalankan atau berusaha melaksanakan ibadah Haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SR20.000 (sekitar Rp89,4 juta).
Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Mengutip laporan dari Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan tercakup dalam kebijakan ini guna menghindari pelanggaran aturan.
Baca Juga:
Hari Terakhir Pelunasan Haji: Kuota Nasional Terpenuhi, Beberapa Provinsi Masih Tertinggal
Jika seseorang mengajukan visa bagi individu yang melanggar peraturan tersebut, denda yang dikenakan bisa mencapai SR100.000 (sekitar Rp447,4 juta).
Besarnya sanksi dapat meningkat tergantung pada jumlah pelanggar yang terlibat.
Selain itu, siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke wilayah Makkah juga akan dikenai denda yang sama.
Menyediakan akomodasi bagi mereka baik berupa hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun tempat penampungan juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi izin Haji.
Tindakan seperti menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan kepada pemegang visa kunjungan agar bisa tetap berada di Makkah juga akan dikenai sanksi, dengan jumlah denda yang meningkat sesuai dengan jumlah orang yang dilibatkan.
Pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan tindakan khusus kepada penyusup ilegal, baik dari kalangan penduduk resmi maupun yang telah melewati batas izin tinggal (overstayer).
Pelaku akan langsung dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Sebagai bagian dari upaya ini, pihak berwenang akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, pengangkut, atau fasilitator.
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Haji.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan menghindari kepadatan berlebih di Makkah dan situs suci, serta menjaga keselamatan para jemaah.
Pemerintah menegaskan akan memperketat penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi suksesnya pelaksanaan Haji 2025.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]