WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengumumkan penegakan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan izin Haji.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 29 April 2025, hingga sekitar 10 Juni mendatang.
Baca Juga:
Momen Tepung Tawar Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Wali Kota Gunungsitoli Titip Doa dan Harapan
Setiap individu yang menjalankan atau berusaha melaksanakan ibadah Haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SR20.000 (sekitar Rp89,4 juta).
Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Mengutip laporan dari Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan tercakup dalam kebijakan ini guna menghindari pelanggaran aturan.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Jika seseorang mengajukan visa bagi individu yang melanggar peraturan tersebut, denda yang dikenakan bisa mencapai SR100.000 (sekitar Rp447,4 juta).
Besarnya sanksi dapat meningkat tergantung pada jumlah pelanggar yang terlibat.
Selain itu, siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke wilayah Makkah juga akan dikenai denda yang sama.