Menyediakan akomodasi bagi mereka baik berupa hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun tempat penampungan juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi izin Haji.
Tindakan seperti menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan kepada pemegang visa kunjungan agar bisa tetap berada di Makkah juga akan dikenai sanksi, dengan jumlah denda yang meningkat sesuai dengan jumlah orang yang dilibatkan.
Baca Juga:
Tak Punya Visa Resmi, Ratusan Warga Mesir Ditahan di Bandara Jeddah
Pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan tindakan khusus kepada penyusup ilegal, baik dari kalangan penduduk resmi maupun yang telah melewati batas izin tinggal (overstayer).
Pelaku akan langsung dideportasi ke negara asal dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Sebagai bagian dari upaya ini, pihak berwenang akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, pengangkut, atau fasilitator.
Baca Juga:
Hari Terakhir Pelunasan Haji: Kuota Nasional Terpenuhi, Beberapa Provinsi Masih Tertinggal
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah Haji.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan menghindari kepadatan berlebih di Makkah dan situs suci, serta menjaga keselamatan para jemaah.
Pemerintah menegaskan akan memperketat penegakan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.