Mereka didakwa di bawah Undang-Undang (Perlindungan) Satwa Liar India 1972. Pengadilan setempat memberi mereka jaminan minggu lalu.
Biawak India dikategorikan sebagai satwa yang terancam punah, dan merupakan spesies yang dilindungi oleh hukum. Pelanggar dapat dihukum dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Sebuah laporan oleh kelompok advokasi satwa liar mencatat 82 kasus pelecehan seksual terhadap hewan di India antara 2010 dan 2020. Ini dari total 500.000 kasus kejahatan terkait hewan yang mencakup penyiksaan dan pembunuhan.
Kasus pelecehan seksual terbaru terhadap hewan termasuk seorang pria yang memerkosa dan membunuh seekor kambing hamil di India selatan, dan seorang pria berusia 60 tahun memerkosa seekor anjing liar betina tahun lalu.
Sementara para tersangka dibebaskan dengan jaminan, Mali mengatakan foto dan video dari insiden tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk membangun bukti atas kasus tersebut.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Pejabat kehutanan juga mencari nasihat hukum untuk menuntut terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks yang tidak wajar antara manusia dan hewan.
“Tidak hanya kejam, tetapi ada risiko penyakit zoonosis dari kasus semacam ini. Ada kekhawatiran pria yang membawa PMS [penyakit menular seksual] dan infeksi lain dari tindakan mereka,” kata Mali.
Cagar Alam Harimau Sahyadri, yang tersebar di lebih dari 1.166 kilometer persegi (116.600 hektar), diatur oleh pemerintah India, dan mencakup tiga taman nasional.