WahanaNews.co | Terbukti
menerima suap, mantan Direktur Perusahaan Milik Negara China, Huarong Asset
Management dijatuhi hukuman mati, Selasa 5 Januari 2021. Vonis mati merupakan
salah satu hukuman terberat kejahatan ekonomi di China.
Lai Xiaomin (58), juga didapati bersalah oleh Pengadilan
Tingkat 2 di Tianjin atas tuduhan yang lebih ringan, termasuk korupsi dan
beristri dua.
Baca Juga:
Tebar Berkah, Proyek Baterai Raksasa Prabowo Ciptakan 35 Ribu Lapangan Kerja
Hukuman penjara seumur hidup dan penangguhan hukuman mati
yang diubah menjadi hukuman seumur hidup setelah dua tahun sering dijatuhkan
dalam kasus korupsi. Namun hukuman mati tanpa penangguhan semakin jarang
terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Hukuman semacam itu otomatis diajukan
ke pengadilan tertinggi China.
Lai sedang diselidiki oleh badan pengawas korupsi Partai
Komunis pada tahun 2018 dan dikeluarkan oleh partai dalam tahun yang sama.
Dalam keputusannya, pengadilan Tianjin mengungkapkan jumlah
suap yang diterima Lai "sangat besar", sekitar 93 juta dolar dalam satu kasus.
Secara total, dikatakan Lai menerima 260 juta dolar dalam kurun satu dekade
sebagai imbalan menyalahgunakan posisinya untuk membuat investasi, menawarkan
kontrak konstruksi, membantu promosi dan menyediakan bantuan lainnya.
Baca Juga:
Pembersihan Militer China Makin Brutal: Miao Hua Lengser, He Weidong Menghilang
Ia juga dinyatakan bersalah karena menggelapkan aset negara
senilai 4 juta dolar dan menikah lagi saat masih terikat perkawinan dengan
istri pertamanya.
Walau Lai memberikan informasi berguna tentang pelanggaran
yang dilakukan bawahannya, kejahatan seriusnya dalam menerima suap dan "tingkat
kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat" tidak cukup untuk meringankan
hukumannya, kata pengadilan dalam keputusannya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.