WAHANANEWS.CO - Pengadilan Malaysia kembali menjatuhkan palu keadilan dalam skandal keuangan terbesar negeri jiran dengan menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas puluhan dakwaan tambahan terkait dana 1MDB.
Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
Putusan tersebut membuat Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara dari keseluruhan 25 dakwaan yang diputus dalam perkara tersebut.
Dikutip dari The Star, Senin (29/12/2025), pengadilan menyatakan Najib harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman yang saat ini sedang dijalaninya.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Selain hukuman badan, Najib juga diwajibkan membayar denda dengan total mencapai RM11,4 miliar atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tanpa disertai denda tambahan.
Majelis hakim memutuskan seluruh hukuman penjara dijalankan secara bersamaan sehingga hukuman efektif yang harus dijalani Najib adalah selama 15 tahun.