WahanaNews.co | Pentolan kelompok teroris Jemaah Islamiyah asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, menjalani sidang di pengadilan militer Amerika Serikat (AS), Senin (30/8/2021).
Hambali, yang telah ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba, sejak 2006 dituduh sebagai bagian dari komplotan pembom kelab malam Bali 2002 dan komplotan pembom Hotel J.W. Marriott Jakarta 2003. Total korban tewas dari serangan bom di dua kota tersebut mencapai 230 orang.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Selain Hambali, dua militan Malaysia juga akan disidang pada jadwal yang sama. Keduanya juga bagian dari komplotan pembom tersebut.
Menurut dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Komisi Militer AS, persidangan untuk Hambali, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin, akhirnya akan dimulai menyusul penundaan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.
Nazir dan Farik menghadapi sembilan tuduhan, sementara Hambali menghadapi delapan tuduhan, sehubungan dengan serangan teroris, pelanggaran berkonspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, tindakan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, dan menyerang warga sipil dan objek sipil.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Polisi Diraja Malaysia mendukung penuh persidangan terhadap para militan teroris tersebut. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Acryl Sani Abdullah Sani yang dikutip The Malaysian Insight.
"Polisi mendukung penuh persidangan karena hanya melalui proses hukum, terdakwa akan bisa membela diri. Persidangan juga dilakukan secara terbuka dan terdakwa diwakili oleh pengacara," katanya.
Menurut Acryl, polisi Malaysia tidak akan mengirim petugas ke AS untuk memantau proses pengadilan.