Pada 29 September, Trump mengumumkan rencana perdamaian di Gaza yang berisi 20 poin utama. Salah satu poin penting dalam rencana itu adalah seruan gencatan senjata segera, dengan syarat pembebasan seluruh sandera dalam waktu 72 jam.
Rencana yang diusulkan Trump juga memuat ketentuan agar Hamas atau kelompok bersenjata Palestina lainnya tidak ikut dalam pemerintahan baru di Jalur Gaza.
Baca Juga:
PBB Tolak “Garis Kuning” Israel, Tegaskan Batas Gaza Tak Boleh Diubah
Sebaliknya, wilayah tersebut akan dikelola oleh sebuah komite teknokrat yang diawasi oleh badan internasional di bawah kepemimpinan Trump sendiri.
Perkembangan positif pun terjadi pada Rabu (9/10/2025), ketika Israel dan Hamas mencapai kesepakatan tahap pertama dari rencana perdamaian tersebut untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berkecamuk di Jalur Gaza selama dua tahun terakhir.
Empat hari kemudian, pada Minggu (13/10/2025), Trump bersama Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi menandatangani deklarasi gencatan senjata di Jalur Gaza.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dalam kesepakatan itu, Hamas diwajibkan membebaskan 20 sandera Israel yang masih hidup dan ditahan sejak 7 Oktober 2023. Sebagai imbalannya, Israel setuju untuk membebaskan 1.718 tahanan asal Gaza dan 250 tahanan Palestina lainnya yang berada di berbagai penjara Israel.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.