WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan pemangkasan besar-besaran terhadap bantuan luar negeri dengan nilai mencapai US$4,9 miliar atau sekitar Rp80,5 triliun.
Keputusan kontroversial ini disampaikan Gedung Putih pada Jumat (29/8/2025), sebagaimana dilaporkan CNA.
Baca Juga:
Syarat Berat Rusia, Lavrov Pastikan Pertemuan Putin–Zelensky Belum Bisa Terwujud
Pemangkasan anggaran tersebut difokuskan pada program-program di bawah Departemen Luar Negeri dan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).
Trump menyampaikan kebijakan ini secara formal melalui surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan alasan efisiensi serta pengetatan belanja negara.
USAID yang berdiri sejak 1961 atas prakarsa Presiden John F. Kennedy selama ini dikenal sebagai lembaga bantuan kemanusiaan terbesar di dunia.
Baca Juga:
Tiga Kapal Perusak AS Bersenjata Tomahawk Dekati Venezuela, Maduro Balas Kerahkan Milisi
Namun sejak masa kepemimpinan Trump, lembaga itu semakin tergerus perannya.
Kini, USAID diintegrasikan ke dalam Departemen Luar Negeri setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio memangkas hingga 85 persen program bantuan yang dijalankannya.
Rubio bahkan menyambut baik keputusan Trump dengan alasan bahwa langkah tersebut perlu dilakukan untuk “memberantas pemborosan dan penipuan.”