WahanaNews.co | Pendiri Republik Turki, Mustafa Kemal, yang berjuluk Attaturk alias Bapak Bangsa, namanya dilindungi undang-undang (UU).
Sehingga, jika ada orang yang berani mengkritiknya, maka bisa berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Perundingan Damai Rusia-Ukraina di Turki, Putin Dipastikan Absen
Mustafa Kemal adalah Presiden pertama Turki yang dilantik pada 1923, usai kejatuhan Kekaisaran Ottoman di Perang Dunia I.
Selama masa kekuasaannya, Mustafa Kemal menerapkan rezim satu partai dan bakal menghabisi siapa pun yang berani melawannya.
Kebijakan yang ditempuh membawa Turki berkiblat ke Barat.
Baca Juga:
Bentrok Raksasa Asia, Serangan India Dibalas Ancaman Global Pro-Pakistan
Dia mengeluarkan kebijakan sekulerisasi, yang menjadikan Turki sebagai negara yang memisahkan agama.
Padahal, dulunya Turki merupakan negara Islam di era Kekaisaran Ottoman.
Dikutip dari BBC, Mustafa Kemal meluncurkan program reformasi sosial dan politik revolusioner untuk memodernisasi Turki.