Sepeninggal Mustafa Kemal, Majelis Agung Nasional Turki mengeluarkan UU Nomor 5816 yang dibuat pada 25 Juli 1951 tentang Aleyhine Islenen Suçlar Hakklnda Kanun atau Hukum Mengenai Kejahatan yang Dilakukan terhadap Attatürk.
UU khusus ini bisa menjerat dua jenis kejahatan kepada siapa pun, yang dapat dilakukan dengan kata-kata, tulisan, atau berbagai perilaku, yang dianggap menghina Attaturk.
Baca Juga:
Belanda Bangkit, Menang 2-1 atas Turki di Euro 2024 Berlin
Kejahatan menghancurkan, merusak, atau mencemari patung, dan monumen yang mewakili Attatürk atau makam Attaturk.
Kejahatan menghina Attatürk banyak dilakukan melalui media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) di internet, bisa dijerat dengan hukum di Turki.
Dikutip dari laman Refworld.org dan barandogav.tr, UU Nomor 5816 di Turki berbunyi:
Baca Juga:
Timnas Turki Menang Melawan Georgia di Euro 2024 Skor 3-1
Pasal 1 - Siapa pun yang secara terbuka menghina atau bersumpah untuk mengenang Attatürk dihukum penjara dari satu tahun hingga tiga tahun. Siapa pun yang menghancurkan, merusak, merusak, atau mencemari patung-patung dan monumen yang mewakili Attatürk atau makam Attatürk dihukum penjara berat satu hingga lima tahun. Siapa pun yang mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan yang tertulis dalam paragraf di atas akan dihukum sebagai pelaku utama.
Pasal 2 - Kejahatan yang tertulis dalam pasal pertama; Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau di tempat umum atau tempat umum atau melalui pers, hukuman yang dijatuhkan ditambah setengahnya. Jika kejahatan-kejahatan yang disebutkan dalam alinea kedua pasal pertama itu dilakukan dengan paksa atau suatu percobaan dilakukan dengan cara demikian, pidana yang dijatuhkan menjadi dua kali lipat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.