WahanaNews.co | Vatikan telah menyampaikan protes ke pemerintah Italia atas
RUU Zan tentang homofobia yang sedang dalam proses pengesahan oleh parlemen.
RUU Zan akan menghukum mereka yang melakukan diskriminasi dan hasutan untuk
melakukan kekerasan terhadap komunitas LGBT, serta perempuan dan penyandang
disabilitas.
Baca Juga:
Tur Asia Paus Fransiskus Mulai dari Indonesia, Berikut Jadwal Lengkapnya
Vatikan berpendapat RUU itu mengekang kebebasan beragama yang dijamin dalam
sebuah perjanjian.
Di bawah doktrin Katolik Roma saat ini, hubungan gay disebut sebagai
"perilaku menyimpang".
Sementara, para pendukung RUU tersebut mengatakan RUU itu memiliki perlindungan
untuk memastikan kebebasan beragama.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Serukan Hentikan Eskalasi Konflik di Timur Tengah
RUU Zan, diberi nama oleh aktivis LGBT dan politisi Alessandro Zan,
disahkan oleh majelis rendah parlemen pada bulan November, dan sekarang perlu
melewati Senat.
RUU ini akan menambah perlindungan hukum bagi perempuan dan orang-orang
yang LGBT atau cacat. Barang siapa dinyatkan bersalah melakukan kejahatan,
kebencian atau diskriminasi terhadap kelompok-kelompok ini dapat menerima
hukuman hingga empat tahun penjara.