WahanaNews.co, Jakarta - Warga Filipina hingga keluarga terpidana mati kasus narkoba Mary Jane meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membebaskan perempuan tersebut.
Seruan itu muncul saat Jokowi berkunjung ke Filipina untuk menemui Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Rabu (10/01/24).
Baca Juga:
Barantin Sulawesi Utara Musnahkan 144 Ekor Ayam Tanpa Dokumen Karantina Resmi
Warga dan keluarga Mary Jane menggelar protes dekat Istana Kepresidenan Manila.
Dalam aksi itu, Ibu Mary Jane, Celia Veloso, mengirim surat yang ditujukan untuk Jokowi. Surat tersebut diantar langsung oleh pengacara, selaku perwakilan keluarga, ke istana.
"Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita tanpa dosa selama empat belas tahun," kata Celia Veloso dalam surat yang dilihat AFP.
Baca Juga:
Batak di Filipina, Satu dari 7 Suku yang Terancam Punah
Dia kemudian berujar, "Hari ini adalah ulang tahun putri saya [ke-39]. Saya berharap dia akan dibebaskan."
Keluarga Mary Jane juga mengirim surat terpisah untuk Marcos.
"Anda adalah satu-satunya harapan," demikian poin surat itu.
Marcos maupun Jokowi tak menyebut kasus Mary Jane dalam pidato mereka usai bertemu.
Sejauh ini juga tak jelas apakah Jokowi menerima surat hingga dibahas dalam pembicaraan kedua kepala negara ini.
Menyoal Mary Jane, Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo sempat mengatakan telah memperbarui permohonan grasi saat bertemu Menlu RI Retno Marsudi.
Manalo juga sebelumnya meminta grasi untuk Mary Jane pada 2022.
Mary Jane menjadi sorotan usai kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, menangkap dia karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin pada 2010.
Pengadilan Negeri Sleman lalu menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang tersebut. Ia masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, nasib Mary Jane masih menggantung lantaran eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.
[Redaktur: Sandy]