WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jepang kini mewajibkan pemeriksaan tuberkulosis (TBC) bagi warga asing yang hendak tinggal lebih dari tiga bulan.
Kebijakan ini efektif mulai Senin (23/6/2025), dengan penerapan awal menyasar warga Filipina dan Nepal.
Baca Juga:
Prestasi Membanggakan: IM Arif Abdul Hafiz Persembahkan Gelar Catur Dunia untuk Indonesia
Menurut laporan Kyodo News, Vietnam akan masuk dalam daftar negara yang dikenai kebijakan serupa pada September, sementara Indonesia, Myanmar, dan Tiongkok menyusul kemudian.
Syarat ini berlaku khusus bagi calon pendatang dari negara-negara tersebut yang menetap secara permanen di negara asal.
Mereka harus menunjukkan bukti negatif TBC sebelum memasuki wilayah Jepang.
Baca Juga:
Jepang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK Indonesia, Gaji Rp 20-30 Juta
Tanpa dokumen itu, izin masuk akan ditolak.
Langkah ini diambil karena meningkatnya kasus TBC yang ditemukan pada warga asing di Jepang, mayoritas berasal dari enam negara tadi.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menegaskan bahwa TBC merupakan penyakit yang bisa dicegah dan disembuhkan.