"Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Olivia Torrevillas, dikutip Jumat (21/11/2025).
Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Filipina menegaskan bahwa Guo dan tiga orang lainnya terbukti mengorganisir perdagangan manusia. Sementara empat terdakwa lain dinyatakan bersalah atas tindakan perdagangan manusia.
Baca Juga:
Air Tanah Disulap Jadi Air Galon Bermerek, Polres Bekasi Tangkap Pelaku
Guo sejak awal mengklaim dirinya warga Filipina. Tetapi penyelidikan pemerintah menemukan ia sebenarnya adalah warga negara China bernama Guo Huaping.
Pengadilan Manila pada Juni 2024 menyimpulkan bahwa ia tidak pernah memenuhi syarat menjadi pejabat publik. Guo dilaporkan melarikan diri dari Filipina pada Juli 2024 namun berhasil ditangkap di Indonesia pada September tahun yang sama dan dideportasi untuk menjalani proses hukum.
Vonis Seumur Hidup
Baca Juga:
Pemalsuan Surat, Eks Penggugat Jokowi Beberapa Kali Dipanggil Tak Datang Akhirnya Ditahan
Pengadilan Negeri Pasig menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Guo dan para terdakwa lain serta memerintahkan pembayaran denda 2 juta peso atau sekitar Rp600 juta per orang. Mereka juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada para korban. Pemerintah turut menyita aset-aset perusahaan yang terhubung dengan operasi ini, termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk menampung dan memaksa para pekerja.
Senator Risa Hontiveros, yang memimpin penyelidikan Senat mengenai operasi penipuan daring tersebut, menyebut putusan ini sebagai kemenangan terhadap kejahatan terorganisir.
"Hukuman terhadap Alice Guo merupakan kemenangan melawan korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, dan berbagai kejahatan transnasional lainnya. Namun ini masih jauh dari selesai," ujarnya.