WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo, perempuan warga negara China yang terbukti memalsukan identitas sebagai warga Filipina hingga berhasil menduduki jabatan wali kota Bamban, Tarlac.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan kewarganegaraan, kejahatan terorganisir, hingga jaringan lintas negara.
Baca Juga:
Air Tanah Disulap Jadi Air Galon Bermerek, Polres Bekasi Tangkap Pelaku
Melansir CNBC Indonesia, Guo dinyatakan bersalah setelah pengadilan menemukan keterlibatannya dalam pengelolaan pusat perjudian daring ilegal serta praktik perdagangan manusia. Operasi tersebut diketahui mempekerjakan ratusan orang yang direkrut dan dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan dan penyiksaan.
Penyelidikan mengungkap bahwa Guo sebenarnya adalah warga negara China bernama Guo Huaping. Meski sejak awal mengklaim sebagai warga Filipina, bukti-bukti yang dikumpulkan aparat menunjukkan ia tidak pernah memenuhi syarat hukum untuk menjabat sebagai pejabat publik.
Perkara ini mencuat setelah aparat menggerebek sebuah kompleks besar yang dikelola Guo. Di balik fasilitas mewah yang tampak dari luar, lokasi itu ternyata menjadi pusat aktivitas penipuan daring berskala besar yang melibatkan pekerja dari berbagai negara dan beroperasi secara sistematis.
Baca Juga:
Pemalsuan Surat, Eks Penggugat Jokowi Beberapa Kali Dipanggil Tak Datang Akhirnya Ditahan
Bagaimana Kronologinya?
Kasus ini bermula ketika kompleks besar yang dikelola Guo digerebek pada Maret 2024. Lokasi yang menyerupai kamp terpadu, di mana berisi gedung perkantoran, vila mewah, hingga kolam renang.
Di balik kemegahan itu, lokasi ini rupanya menjadi pusat operasi penipuan daring yang melibatkan lebih dari 700 orang dari Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda. Para pekerja di sana dipaksa menjalankan berbagai skema penipuan, termasuk investasi fiktif dan penipuan asmara, dengan ancaman penyiksaan jika menolak.