"Selain
melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan
prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban
hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program
vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
Sampai
hari ini, sidang gugatan David kepada Raffi masih berjalan sejak sidang pertama
terjadi pada 27 Januari lalu di PN Depok.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Polisi
Hentikan Penyelidikan
Ketika
kasus itu mencuat, pihak kepolisian langsung menyelidiki dugaan pelanggaran
prokes dalam pesta Ricardo Gelael tersebut.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Kapolsek
Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang
Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan dalam
penyelidikan tersebut.
"Kami
sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami
perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan
klarifikasi," kata Sujarwo.
Kemudian,
pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai
yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.