"Unsur
pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol
kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan.
Yusri
membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI
dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Ia juga
menambahkan bahwa pesta tersebut mematuhi prokes karena digelar di halaman yang
cukup luas.
"Di
rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang
itu saja," ucap Yusri.
Setelah
melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021), polisi lantas menghentikan
penyelidikan kasus itu karena tidak menemukan unsur pelanggaran prokes.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Sehingga
alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak
terpenuhi," kata Yusri.
"Yang
datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari
keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen.
Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," jelasnya.