Raffi
meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), serta
masyarakat Indonesia.
"Pertama saya minta maaf yang
sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat
Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa
tersebut," ujar Raffi dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
Raffi
memaparkan, tamu undangan telah menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke
dalam ruangan.
Sehingga,
ia tidak menggunakan masker pada acara tersebut.
"Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum,
tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah
ikut protokoler (pencegahan Covid-19)," jelas Raffi.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya
enggak pakai masker dan ada yang foto," lanjutnya.
Meski
telah meminta maaf, Raffi tetap digugat oleh advokat David Tobing yang
melaporkannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Ia
menilai, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI
Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.