WahanaNews.co | Berikut adalah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sangat penting untuk diketahui masyarakat luas. Supaya bisa menjadi panduan pedoman atas klaim yang diajukan.
BPJS Kesehatan memang memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk para korban kecelakaan. Namun yang patut diingat, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh! Lantas apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Menukil laman resmi Manajemen Pembiayaan Kesehatan, Rabu (28/12/2022), berikut paparan singkatnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
1. Kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang dalam melakukan pekerjaannya. Dikutip dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Sebab, jaminan kecelakaan kerja ini adalah wewenang yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian: Situasi yang bisa dan biasa terjadi pada pengendara kendaraan bermotor. Nah, kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor (solo) saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain yang umumnya terjadi karena kelalaian pengemudi misalnya di bawah pengaruh alkohol akibat konsumsi miras atau mengonsumsi narkoba ketika berkendara.
Sama halnya dengan kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan atau seksualitas, hingga kecelakaan akibat pengemudi yang mencoba tindak bunuh diri adanya pertikaian antar kelompok juga masuk menjadi jenis kecelakaan yang tak ditanggung PJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
3. Kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Jasa Raharja: Kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda ini juga termasuk kecelakaan antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan gand ini, karena memang sudah masuk tanggungan Jasa Raharja sebagai pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, jika biaya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20juta, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung full. Jika lebih dari batas ambang aman tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum: Sama halnya dengan kategori kecelakaan ganda, jenis kecelakaan ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Sebagai informasi, di luar empat jenis kecelakaan di atas, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, dibutuhkan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat dan ada pula beberapa syarat klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal yang harus dipenuhi. [sdy]