Undang-undang ini dibuat sebagai solusi dari permasalahan sektor kesehatan selama ini. 							
						
							
							
								Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, UU Kesehatan dibuat berawal dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Fenomena Mikroplastik di Air Hujan Jadi Alarm Polusi Lingkungan, Kemenkes dan BRIN Angkat Suara
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Misalnya, tingginya biaya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran. 							
						
							
							
								"Kenapa undang-undang ini dibuat, karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan," ujar Syahril dalam diskusi polemik Trijaya FM bertajuk 'Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat', Sabtu (15/7/2023). 							
						
							
							
								"Sebagai contoh, begitu tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka penyakit jantung, diabetes, itu sangat tinggi, menyedot hampir 60 persen anggaran," lanjutnya. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Stroke Bisa Dicegah! Simak 5 Tips dari Kementerian Kesehatan RI
									
									
										
									
								
							
							
								Untuk itu, kata Syahril, kehadiran UU Kesehatan ini diharapkan bisa membawa angin segar di tengah berbagai masalah bidang kesehatan yang ada di Indonesia. Khususnya agar bisa lebih fokus untuk upaya preventif dan promotif. 							
						
							
							
								"Sekarang kita akan ubah, bagaimana masyarakat bisa aware melalui promotif dan preventif sekaligus skrining agar mereka dapat mengetahui (penyakitnya) lebih awal. Sehingga anggaran ini lebih besar kita anggarkan ke preventif dan promotif," tutupnya.							
						
							
							
								[Redaktur: Zahara Sitio]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.