"Kalau produk olahan tembakau ini dilarang berarti kan kami dibunuh petani ini," terangnya.
Sementara lanjutnya, di Madura khususnya dan secara umum di Jawa Timur, belum ada pengganti yang setara bagi para petani tembakau.
Baca Juga:
Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Kemenkes Imbau Publik Lakukan Pencegahan
"Sampai detik ini belum ada komoditas yang bisa menggantikan komoditas tembakau. Kalau industrinya hancur, maka petaninya juga hancur," imbuhnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, mengatakan, materi muatan PP adalah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
"Kata-kata dari kalimat ‘sebagaimana mestinya’ menurut saya diartikan materi muatan PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dan bersangkutan," terangnya.
Baca Juga:
Rangga Daffa, Mengatasi Stunting Melalui Kreasi Puding Daun Kelor
Oleh karena itu, jika amanah UU-nya adalah pengaturan, maka PP sebagai aturan pelaksananya menjabarkan pengaturan yang dimaksud, bukan lantas berdiri sendiri menjadi bersifat melarang.
"Kuncinya cuma satu, yang dibuat di PP tidak boleh bertentangan dengan UU omnibus Kesehatan. Tapi, (seharusnya) mengatur bagaimana cara melaksanakannya, bukan membuat aturan yang bertentangan," tutupnya.
Sebelumnya, Kemenkes membeberkan urgensi dari UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR.