WahanaNews.co | Bali menerima predikat sebagai provinsi layak anak dari Kementerian PPPA setelah berhasil mendorong kabupaten/kota di wilayahnya untuk memenuhi kategori.
“Ini baru pertama karena tahun sebelumnya masih kategori utama. Kalau seluruh kabupaten/kota sudah memenuhi minimal kategori Pratama baru boleh meraih provinsi layak anak,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali Luh Ayu Aryani di Denpasar, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Predikat ini diraih Provinsi Bali setelah menggerakkan kabupaten/kota dalam memenuhi, menghormati, serta melindungi hak anak demi mewujudkan sumber daya manusia unggul, berkualitas, dan berbudaya, sesuai visi pemerintah daerah.
Dari 38 provinsi di Indonesia, Bali bersama 13 lainnya meraih predikat provinsi layak anak, di mana kategori ini diterima ketika suatu daerah berhasil memenuhi 24 indikator yang terbagi dalam beberapa kelompok
Indikator tersebut mulai dari kelembagaan; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan waktu luang; dan perlindungan khusus.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
Kepala Dinsos P3A Bali menjelaskan bahwa raihan ini bukan hal yang mudah, Provinsi Bali harus melewati empat tahapan kategori terdahulu mulai dari Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.
Pada tahun ini Pulau Dewata dinobatkan menjadi provinsi layak anak setelah Kabupaten Buleleng berhasil menginjak kategori Pratama.
“Kalau tahun kemarin kita masih tertinggal Buleleng, tapi sekarang semua terangkat minimal ke Pratama, mungkin tahun berikutnya kalau pemimpinnya serius berkomitmen memberikan kegiatan dan kebijakan menyangkut pemenuhan 24 indikator bisa naik karena ada penilaian,” ujar Aryani.