WahanaNews.co, Surabaya - dr. Hilman Siregar, Sekretaris 3 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Jawa Timur, mencatat banyaknya petugas pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 yang mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia.
Menanggapi situasi tersebut, ia mengusulkan agar ke depannya pemilu tidak lagi digelar secara serentak.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Pemilu 2024 terdiri dari banyak tahapan, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden, calon anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
dr. Hilman berpendapat bahwa lebih baik jika semua pemilihan tidak dijadwalkan secara bersamaan. Terutama untuk calon legislatif, yang jumlahnya cukup besar, hal ini dapat menyebabkan penghitungan suara memakan waktu hingga subuh.
dr. Hilman menyampaikan bahwa jika pemungutan suara dilakukan pada waktu yang berbeda, hal tersebut dapat mengurangi beban kerja petugas pemilu, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko sakit atau bahkan kematian petugas pemilu. Meskipun, ia mencatat bahwa ada juga kasus petugas pemilu yang meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit atau penyakit penyerta.
“Itu mungkin sudah ada komorbid, tapi saya rasa juga itu karena jam kerja yang terlalu panjang. Jadi, faktor kelelahan sangat-sangat berpengaruh,” ujar Hilman.
Jam kerja yang terlalu panjang, menurut Hilman, bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan petugas berusia lanjut, melainkan juga yang masih muda.
Oleh karena itu, ia menilai, penting dipertimbangkan ke depan pemilu tidak lagi digelar secara serentak.
Di Kota Surabaya, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sebelumnya melaporkan ada 137 petugas KPPS Pemilu 2024 yang sakit dan dua petugas KPPS yang meninggal dunia.
Secara total di Provinsi Jawa Timur, tercatat bahwa 60 petugas dari kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersama dengan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), telah meninggal dunia.
Selain itu, sembilan individu yang berasal dari kelompok Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dinyatakan meninggal dunia.
Dilaporkan juga bahwa satu petugas keamanan, dua saksi, satu petugas pemantau pelaksana pemilu, dan dua warga turut menjadi korban yang meninggal dunia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]