WahanaNews.co I Pandemi
COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap
membutuhkan pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan tingkat
pertama, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Kementerian Kesehatan RI
menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Riskesdas 2018 menunjukkan
data yang komprehensif tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari
57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2%
penduduk terlayani. Kemudian ada 2,8% penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke
atas dengan perilaku menyikat gigi yang benar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Survei WHO menyebutkan bahwa
pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk
mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.
Data dari Persatuan Dokter
Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai
tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang,
terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang,
praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran
Gigi 13 orang.
Salah satu Tim Penyusun buku
Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dr. Iwan Dewanto mengatakan
penyusunan Juknis tersebut bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun
masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
"Dokter gigi termasuk tenaga
kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular COVID-19 salah
satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada
alat kerja yang digunakan dokter gigi" katanya saat sosialisasi Juknis tersebut
secara virtual, Kamis (29/4).
Iwan menyebut ada empat
tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa
pandemi COVID-19, antara lain pertama Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter
gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi,
pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan.
Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah
belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.
Exhaust Fan berada di bawah,
jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari
penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan
dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat
melakukan prosedur.
Puskesmas masih bekerja
dengan 2 dental unit yang tanpa sekat. Ruangan dengan dental unit berjumlah
lebih dari 1 harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing
dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan
tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit.
Jika keadaan tersebut tidak
memungkinkan maka hanya satu dental unit yang harus digunakan untuk merawat
pasien.
Kedua, Tahapan Sebelum
Kunjungan Pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada
pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke FKTP.
"Penapisan ini bisa dengan
menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan
memanfaatkan media telekomunikasi," kata drg. Iwan.
Perubahan lainnya adalah
perubahan volume kunjungan pasien. Volume pasien saat ini harus dikendalikan,
pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien.
Hal ini dapat ditetapkan
berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi,
tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang
diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.
Tahap ketiga adalah Tahapan
Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung
untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga
pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing
banner, atau stiker.
Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien.
Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk
follow up pasien bisa digunakan teledentistry.
Yang paling penting di dalam
praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning
untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj
semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene.
Selanjutnya zona merah adalah
zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek
diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.
"Dengan tersusunnya petunjuk
teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan
baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi
dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas," ucap drg.
Iwan. (tum)