WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1/2025) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir CNN Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto keluar pada pukul 13.25 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
Situasi di Gedung Merah Putih KPK sangat riuh alias tidak kondusif. Dalam menjalani pemeriksaan ini, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara. Banyak massa pendukung yang juga turut ikut serta.
Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.