WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025) dan diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga:
KPK Bongkar 153 Bukti di Praperadilan Hasto Kristiyanto, 11 Di Antaranya Bukti Elektronik
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya dikutip dari Tribun news.
PN Jaksel pun bahkan menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.
Baca Juga:
Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Keterangan Kusnadi
Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Selain itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.