WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
Baca Juga:
Usai Penggeledahan, Ketum KONI Jatim Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen
"Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4) sore.
Fauzi dan Charles sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa dikonfirmasi pukul 19.26 WIB.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Pemanggilan ini merupakan kali kedua yang dilayangkan penyidik KPK kepada Fauzi dan Charles. Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 13 Maret lalu, kedua saksi tersebut mangkir tanpa menyampaikan alasan.
Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Tessa belum bisa memberi informasi saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran dana CSR BI atau bukan.
"Saya pikir itu sudah menjadi bagian dari materi yang akan ditanyakan penyidik. Rekan-rekan nanti akan mengetahui di persidangan," ucap Tessa.