WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut medical check up atau pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), yang diberikan pemerintah bisa dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun, sehingga masyarakat bisa mencari jadwal yang cocok selama periode tersebut.
"Jadi H-30 kita akan reminder, notif, nanti 30 hari lagi Anda akan ulang tahun, kemudian tolong siap-siap untuk dilakukan screening. Kemudian H-7 kita akan infokan pemeriksaannya seperti apa saja, nanti ada tiketnya, langsung daftar di Faskes Pratama," ujar Chief of Technology Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam acara GDP Venture Powerlunch di Jakarta, Rabu (22/1).
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Faskesnya apa saja, ada Puskesmas, ada klinik yang terdaftar dengan BPJS. Kemudian nanti kita terus mengingatkan H-4, H-1 sampai hari H-nya. Kemudian kadaluarsanya kapan? H+30, jadi selama sebulan itu teman-teman bisa pilih kapan dilakukan pemeriksaannya," tambah dia.
Usai melakukan pemeriksaan, Setiaji mengatakan masyarakat akan mendapat rapot kesehatan yang di dalamnya akan memuat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.
Jika membutuhkan tindakan lebih lanjut, seperti obat atau pemeriksaan, nantinya dokter juga akan memberikan rujukan.
Baca Juga:
Hasto Berpeluang Ditahan Usai Pemeriksaan Besok, Walaupun Ajukan Praperadilan
"Jadi kita sudah bekerjasama kurang lebih dengan beberapa startup untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, mulai dari follow-up dan sebagainya," tutur Setiaji.
Menurut Setiaji, salah satu manfaat dari program ini adalah menghadirkan potret kesehatan masyarakat Indonesia.
Kemenkes sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan PKG lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025.