WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak.
Video mengenai perempuan berbaju adat Dayak itu sering kali viral di media sosial TikTok saat melakukan pengobatan tradisional.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.
Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional, red), memiliki perkumpulan, dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR).
“Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
“Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” sambungnya.
Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan.
Karena masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau modern. Yang terpenting, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu.