WahanaNews.co | BPJS Kesehatan tak segan-segan memutus kerja sama bagi rumah sakit (RS) yang ketahuan melakukan praktik curang (fraud) seperti klaim palsu atau kerap disebut phantom billing.
Penegasan ini patut menjadi perhatian bagi seluruh RS yang menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, jika RS terbukti melakukan tindak kecurangan, pihak BPJS tidak akan memperpanjang kerja sama.
Sanksi akan lebih dulu dilakukan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) kepada rumah sakit yang bersangkutan.
"Kalau kami di BPJS itu memang pas sistem anti fraud berbuat curang terdeteksi di rumah sakit tertentu gitu, ya kita tidak perpanjang ya (kerja sama)," tegasnya kepada media di Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Atau kami kasih peringatan itu SP. Secara umum, kami biasanya begitu."
Kerja Sama dengan Dinkes dan Tim Kendali Mutu
Sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melakukan tindakan klaim palsu pun tidak hanya ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan saja, melainkan juga oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan Tim Kendali Mutu yang menangani fraud.