“Selain itu, yang perlu diwaspadai adalah perilaku curang merupakan perbuatan yang dapat menular dan ditiru pihak lain," terangnya.
"Jika pelaku kecurangan tidak terdeteksi dan tidak ditindak, maka akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan kecurangan."
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Alexander Marwata mengungkapkan, KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk dalam pengelolaan Program JKN.
Menurutnya, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar, yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi penyimpangan di fasilitas kesehatan.
“Sejak munculnya JKN, mengubah tren korupsi di bidang kesehatan. Sebelum tahun 2014, pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada Program JKN bergeser, jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil," tutur Marwata.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Namun, karena ada potensi dilakukan secara masif dan sistemik ini patut diwaspadai." [Tio/Liputan6]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.