Diketahui, swalayan yang menjual obat keras secara bebas tersebut, berada di salah satu mal Bintaro, Tangerang Selatan.
"Kami telah menindaklanjuti laporan dan Balai POM di Tangerang segera berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk turun ke lokasi ritel di Bintaro serta melakukan penelusuran jalur distribusi obatnya," tuturnya, kepada detikcom Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan, Waspadai Dampak Geopolitik
"Saat ini kami masih teruk melakukan pemeriksaan. Terhadap pelanggaran distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan yaitu penjualan obat keras di sarana ritel, BPOM akan memberikan sanksi tegas," tegas dia.
POM RI sudah melakukan evaluasi lanjutan kepada swalayan terkait dan pembinaan lebih lanjut untuk memastikan kejadian atau insiden seperti ini tidak terulang.
Perlu dicatat, beredarnya obat keras yang dijual bebas di swalayan tersebut, juga tidak berkaitan dengan regulasi baru PerBPOM No. 5 Tahun 2026.
Baca Juga:
Kemenkes Terapkan Label Nutri-Level Bertahap, Dorong Masyarakat Lebih Sadar Gizi
Dalam regulasi terkait, justru dilakukan penguatan pengawasan dengan melibatkan tenaga penunjang yang tersertifikasi, untuk mengatur obat obat bebas yang selama ini memang sudah dijual.
"Obat-obat bebas atau yang disebut dengan product over the counter, itu kita selama ini juga dijual di toko-toko bebas, oleh karena itu dalam hal penyajiannya, penyimpanannya yang paling penting dibutuhkan keahlian, tidak perlu setingkat keahlian yang dimiliki apoteker," tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar kepada detikcom, Rabu (6/5/2026).
"Keahlian apa? Yang pertama, dia harus ngerti bagaimana penyimpanan obat, bagaimana suhunya, kan itu sudah tercantum semua di labelnya, nah kita latih mereka, karena itu untuk memastikan obat yang dia pasang di instalasi nanti tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, tidak rusak, tidak salah tempat," lanjutnya.