WAHANANEWS.CO, Jakarta – BPOM kembali menemukan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang April 2026.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih banyak produk yang dipasarkan dengan klaim sebagai obat herbal atau berbahan alami, padahal mengandung zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Sebanyak 12 produk obat bahan alam teridentifikasi mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh dicampurkan ke dalam produk herbal.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim kesehatan, mulai dari meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, asam urat, encok, gangguan pencernaan, sesak napas, hingga membantu menurunkan berat badan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat bahwa produk dengan klaim meningkatkan stamina pria masih mendominasi temuan.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Produk-produk tersebut diketahui mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat yang seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk berklaim mengatasi pegal linu yang mengandung bahan kimia obat berupa parasetamol dan kafein yang tidak dicantumkan dalam komposisi produk.
“Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin," jar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, pada awal Juni 2026.
"Serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM,” ujarnya.
BPOM juga masih menemukan obat bahan alam yang dipasarkan sebagai produk pelangsing, namun mengandung sibutramin, bahan kimia obat yang telah dilarang karena berisiko terhadap kesehatan.
Tak hanya itu, sejumlah produk dengan klaim mengatasi pegal linu, encok, asam urat, dan meningkatkan stamina pria juga diketahui mengandung bahan kimia obat.
Dari hasil pengawasan, terdapat 12 produk yang dinyatakan mengandung BKO, yakni S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, serta Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencampuran bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam merupakan tindakan curang yang sangat membahayakan masyarakat.
Pasalnya, konsumen membeli produk tersebut dengan keyakinan bahwa isinya berasal dari bahan alami, padahal mengandung zat kimia yang tidak dicantumkan pada label kemasan.
“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan,” ucap Taruna.
BPOM menjelaskan, penggunaan obat bahan alam yang telah dicampur bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai efek samping serius.
Kandungan sildenafil sitrat misalnya, dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, meningkatkan risiko serangan jantung, hingga memicu gangguan fungsi hati dan ginjal apabila digunakan secara tidak tepat.
Sementara itu, penggunaan produk herbal yang mengandung parasetamol secara terus-menerus tanpa diketahui konsumen juga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan hati, terutama jika dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan atau bersamaan dengan obat lain yang mengandung zat serupa.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk dengan komposisi yang tidak jelas untuk menangani keluhan sesak napas maupun penyakit lainnya.
Penggunaan produk yang tidak memiliki informasi kandungan yang benar justru dapat memperburuk kondisi kesehatan dan menghambat penanganan medis yang seharusnya segera dilakukan.
“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi. Menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat untuk segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Selain itu, lembaga tersebut juga memblokir tautan penjualan produk secara daring, serta melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi maupun distribusi produk ilegal tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, BPOM terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga platform perdagangan elektronik guna mencegah beredarnya produk ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli serta memastikan produk diperoleh dari sumber yang tepercaya.
“Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada,” ujar Taruna.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber tepercaya. Baik secara daring maupun langsung dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan,” katanya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]