WahanaNews.co | Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito buka suara soal
Ivermectin disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19. Ditegaskan, hingga
kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya
adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya,"
tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak
di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih
lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia,
dalam hal ini uji klinis. Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang
bisa menimbulkan beragam efek samping.
Memang ditemukan adanya indikasi membantu penyembuhan.
Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19
harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa
saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19,"
bebernya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Lebih lanjut Feni mengungkapkan, obat ivermectin bisa
saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter hal ini
pun bukan bagian dari pengawasan pemerintah seperti Kemenkes RI.
Namun, terkait hal itu, tentunya bukan di BPOM, nanti
pemerintah lah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan
Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga oleh Kemenkes.
Sekali lagi Feni menegaskan bahwa pengobatan Covid-19
termasuk informasi harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait untuk
memastikan keamanan khasiat dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.