WAHANANEWS.CO - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan karena peredaran obat palsu masih marak ditemukan di pasaran dan berisiko serius bagi kesehatan publik.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin serta laporan dari masyarakat, BPOM mengidentifikasi sedikitnya delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan diedarkan secara ilegal.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
Obat-obatan tersebut umumnya memiliki tingkat permintaan tinggi dan digunakan untuk kondisi kesehatan tertentu, bahkan sebagian di antaranya berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan memproduksi serta menjual obat palsu melalui jalur distribusi konvensional maupun platform daring tanpa izin resmi.
BPOM mencatat delapan produk obat yang paling rawan dipalsukan di lapangan, yakni Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, tramadol hydrochloride, serta Hexymer atau trihexyphenidyl hydrochloride.
Baca Juga:
Ada Peringatan Keamanan, BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula Nestlé
BPOM menyebut obat palsu dapat tidak mengandung zat aktif sama sekali, mengandung bahan yang keliru, atau memiliki dosis yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Penggunaan obat palsu tidak hanya menyebabkan kegagalan pengobatan, tetapi juga berisiko menimbulkan keracunan, efek samping berat, resistensi obat, ketergantungan seperti pada tramadol dan trihexyphenidyl, hingga berujung pada kematian.
Sebagai contoh, trihexyphenidyl merupakan obat yang digunakan untuk menangani gangguan gerak seperti penyakit Parkinson dan efek samping obat psikiatri.
Namun di lapangan, obat ini kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang menimbulkan sensasi tertentu sehingga menjadi salah satu target utama pemalsuan.
BPOM menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik secara daring maupun luring.
Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku tidak ringan, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga ancaman hukuman penjara belasan tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
“Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025).
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat dengan hanya melakukan pembelian di sarana resmi seperti apotek.
Untuk pembelian secara daring, masyarakat diminta memastikan obat dibeli melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah memiliki izin.
Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan prinsip CekKLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi obat.
BPOM juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi maupun laman resmi BPOM untuk memastikan keaslian produk obat yang akan digunakan.
BPOM mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran obat palsu dengan segera melaporkan temuan atau kecurigaan melalui HALOBPOM atau Balai POM terdekat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]