Penny menjelaskan BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi sejak Senin 24 Oktober 2022 terhadap PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan penyidikan didapati adanya bahan baku pelarut propilen glicol produk jadi serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," katanya.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Penny menambahkan, setelah BPOM dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan saksi dari distributor, kedua perusahaan itu disinyalir melakukan tindak pidana.
Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Penny.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Selain itu, kedua perusahaan farmasi itu juga memperdagangkan barang yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu, kata Penny, seperti yang termaktub dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Kalau nanti terbukti ada kaitannya dengan kematian tentunya akan ada ancaman lain," katanya.