WahanaNews.co | Kronologi dua perusahaan farmasi, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dijerat pidana terkait kasus gagal ginjal akut diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan mulanya BPOM melakukan pengujian dan pengawasan sampling obat-obatan. Kemudian ditemukanlah perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop dengan bahan baku propilen glicol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Selain itu, BPOM juga menemukan sejumlah bukti seperti perubahan bahan baku obat dan sumber pemasok tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku.
Menurutnya, sudah seharusnya setiap perusahaan farmasi melaporkan bahan baku yang digunakan. Terutama jika ada perubahan bahan setelah mereka mendapat izin produksi obat.
"Ada indikasi industri farmasi melakukan perubahan bahan baku tanpa melakukan uji sesuai standar yang ada. Kalau ada perubahan harusnya melapor ke BPOM," ujarnya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Berdasarkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan farmasi itu.
"Berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan," ucap Penny.
Penny juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi dua perusahaan farmasi tersebut. Sertifikat CPOB adalah dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.