WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut akan ada dua tambahan industri farmasi yang akan disanksi terkait kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Sebagai informasi sejauh ini cemaran kandungan itu pada obat sirop dinilai sebagai biang kerok kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Indonesia, di mana mayoritas dialami anak-anak.
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan pihaknya akan mengumumkan detail lengkapnya melalui konferensi pers pada Rabu (8/11) besok.
"Jadi akan kami info kan besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Penny dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Penny mengatakan saat ini terdapat tiga industri farmasi yang telah menerima sanksi administratif, yakni pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.
Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek.
"Kemudian sedang berproses untuk pidana, sudah memenuhi proses persyaratan pidana. Tetapi tentunya itu PT Afi Farma pelimpahannya di Bareskrim, kemudian yang kedua juga sudah berproses dipidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya, sedang berproses," kata dia.
"Jadi PT Yarindo, Universal, dan Afi Farma ya bu?," tanya salah satu anggota Komisi IX DPR RI.
"Tiga ya, dan besok akan ada lagi tambahan [industri farmasi], dua lagi ya," tegas Penny.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) adalah toksikasi dari EG dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop.
Selain itu, Kemenkes memastikan hasil biopsi atau pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien GGAPA yang meninggal di Indonesia, terbukti bahwa kerusakan pada ginjal mereka disebabkan senyawa EG. [afs]